Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Sukardi menyatakan penyidik hanya mengkonfirmasi beberapa hal kepadanya.
"Nggak banyak, hanya konfirmasi beberapa hal saja. Sebentar saja. Kurang dari sejam," kata Sukardi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Namun Sukardi enggan menjelaskan apa saja materi pemeriksaannya. Dia hadir ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan sudah keluar sekitar pukul 11.20 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia tak banyak berkomentar soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepas eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung karena menilai kasus BLBI yang menyangkut Syafruddin bukan pidana. Sukardi menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK.
"Ya saya serahkan pada penegak hukum lah. Kan beliau yang tahu perkembangannya," ucapnya.
Setelah Sukardi, eks Ketua BPPN Glenn MS Yusuf yang turut diperiksa sebagai saksi untuk Sjamsul juga keluar dari gedung KPK. Glenn tak mau berkomentar apa pun soal pemeriksaannya.
![]() |
"No comment," ucap Glenn.
Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait BLBI. KPK menduga keduanya melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung saat dia menjabat Ketua BPPN terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini. KPK pun telah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka, namun keduanya tak hadir.
Syafruddin, yang diduga bersama-sama terlibat dalam kasus ini, telah dilepas oleh putusan kasasi MA. Perbuatan Syafruddin dinyatakan terbukti, tapi bukan merupakan tindak pidana sehingga dia harus dilepas KPK.
Pihak KPK sendiri menyatakan bakal mengambil upaya hukum atas putusan MA itu, terutama untuk mengembalikan dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun. KPK juga menegaskan tak akan menghentikan penyidikan Sjamsul dan Itjih.
Detik-detik Syafruddin Arsyad Temenggung Keluar Rutan KPK:
(haf/dhn)