"Diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Dasco menjelaskan, gugatan kasasi itu pada dasarnya diajukan sebelum sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung. Namun saat itu gugatan tidak dapat diterima karena ada kekurangan syarat formil.
"Nah waktu itu diperbaiki. Rupanya oleh kuasa hukum di luar MK itu diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi sehingga kemudian masuklah gugatan kasasi ini yang sebenarnya juga sudah lewat masa waktu. Begitu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo Subianto menggugat kembali soal pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tingkat kasasi. Sebelumnya, gugatan itu tidak diterima Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan keterangan di website MA, yang dikutip detikcom, Rabu (10/7), gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Atas gugatan itu, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi. Adapun anggotanya yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.
Sebagaimana diketahui, Prabowo meminta MA menganulir keputusan Bawaslu. Dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.
Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, tetapi Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing.
Blak-blakan Surya Paloh: Koalisi & Harga Diri Prabowo:
(mae/dkp)