"Ya betul kita sudah lakukan setop operasi terhadap kendaraan yang bersangkutan. Dan sekarang kendaraannya sudah dikandangkan, disetop operasi," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).
Syafrin menyebut penghentian operasi Metromini tersebut dilakukan sejak Selasa (9/7) kemarin. Namun sopir Metromini tidak diberi sanksi karena bukan wewenang Dishub DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu ada pelanggaran lalu lintas, terkait angkutan umum, maka yang kita tindak itu, terkait dengan kendaraan yang digunakan, dan juga perizinan yang bersangkutan, apakah ini izin trayek, maupun dengan uji kir kendaraan," imbuhnya.
Syafrin mengaku pihaknya terus melakukan penindakan setiap harinya. Dia menuturkan penghentian operasi tak hanya diterapkan tanpa pandang bulu.
"Setiap hari kita lajukan operasi lintas jaya, dan banyak kendaraan lainnya yang kita stop operasi, baik itu Metromini, Kopaja, dan lain sebagainya," tutur Syafrin.
Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengapresiasi langkah penindakan Dishub DKI yang menghentikan operasi bus Metromini yang menghalangi TransJakarta pada Jumat lalu (5/7).
"TransJakarta mengapresiasi langkah penindakan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang menghentikan operasi bus Metromini dengan no kendaraan B-7094-NP, karena mengganggu pelayanan TransJakarta dengan menghalangi operasional bus pada Jumat lalu, pukul 18.35 WIB," kata Dirut TransJakarta Agung Wicaksana melalui keterangan tertulis.
Agung berharap kejadian penghadangan ini dapat dijadikan pembelajaran bagi sopir bus di Jakarta. Dia juga berterima kasih karena Pemprov bertindak cepat dan tegas.
"Saya mengharapkan peristiwa ini tidak terulang kembali. Sekaligus mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan baik," kata Agung.
Heboh Video Metromini Adang TransJakarta:
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini