Yusril mengatakan, meski Jokowi-Ma'ruf berkepentingan, sampai saat ini pihaknya tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung. "Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tegas Yusril.
Oleh sebab itu, dia yakin MA akan menyatakan N.O sekali lagi atau menolak permohonan ini seluruhnya. Menurut Yusril, pengajuan kasasi kedua ini juga tidak relevan. Dia menilai perkara ini akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga untuk seluruhnya.
"Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Yusril.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan website MA yang dikutip detikcom, Rabu (10/7), gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Atas gugatan itu, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi. Adapun anggotanya adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.
Blak-blakan Surya Paloh: Koalisi & Harga Diri Prabowo:
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini