Gugatan soal TSM Tidak Diterima MA, Prabowo Kembali Ajukan Kasasi

Gugatan soal TSM Tidak Diterima MA, Prabowo Kembali Ajukan Kasasi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 11:39 WIB
Gedung MA (ari/detikcom)
Jakarta - Prabowo Subianto menggugat kembali soal Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tingkat kasasi. Sebelumnya, gugatan itu tidak diterima Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan website MA yang dikutip detikcom, Rabu (10/7/2019), gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Atas gugatan itu, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi. Adapun anggotanya adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.


Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto meminta MA menganulir keputusan Bawaslu. Dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing.

Selain itu, yang digugat seharusnya KPU, bukan Bawaslu. Dalam pokok perkara, MA menyatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, objek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU. Jadi objek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi objek sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.


MK: Gugatan TSM Tim Prabowo Ditangani Bawaslu


(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads