Hakim Agung Parman Soeparman Bantah Terima Uang dari Probo

Hakim Agung Parman Soeparman Bantah Terima Uang dari Probo

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2005 18:23 WIB
Jakarta - Drama mafia peradilan dipenuhi saling bantah. Terbaru, hakim agung Mahkamah Agung (MA) Parman Soeparman membantah kecipratan uang sebesar Rp 750 juta dari Probosutedjo."Dalam hal ini saya mengatakan bahwa saya tidak pernah terima uang dari Harini Wiyoso (pengacara Probosutedjo) atau perantara Harini," kata Parman Soeparman pada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2005).Pernyataan Parman, salah satu hakim yang menangani kasasi Probo, disampaikan secara tertulis. Wartawan semula berusaha mewawancarai Parman. Tapi upaya ini gagal. Akhirnya wartawan berinisiatif menulis sejumlah pertanyaan kepada Parman dan disampaikan ke Humas MA untuk diteruskan pada Parman.Setelah menunggu beberapa saat, jawaban Parman datang. Jawaban itu diketik komputer. Jawaban Parman sangat ditunggu karena Harini pada Kamis kemarin menyatakan dia telah "membereskan" dua hakim agung yang menangani Probo yaitu Parman dan Usman Karim. Majelis hakim ini diketuai oleh Bagir Manan.Dalam jawaban tertulisnya, Parman mengaku dirinya tidak pernah bertemu dengan Harini Wiyoso. "Saya tidak pernah bertemu dengan Harini. Bahkan saya sama sekali tidak mengenalnya," ujar Parman.Namun demikian, Parman mengaku telah membuat pendapat hukum atas perkara Probo bulan Juni 2005. "Benar saya telah membuat pendapat hukum atas perkara Bapak H Probosutedjo," tutur Parman. Namun demikian, Parman tidak menjelaskan pendapat hukumnya atas kasus tersebut.Apa dengan penangkapan 5 staf MA pendapat hukum Bapak akan berubah? "Pendapat hukum saya tidak akan berubah. Mengenai pendapat majelis, saya tidak dapat memberi jawaban seputar pendapat tersebut karena belum dimusyawarahkan dan pendapat majelis merupakan hal yang rahasia," urai Parman.Sementara itu, Usman Karim menolak diwawancarai wartawan. "Bapak tidak bisa ditemui, lima menit sekalipun karena sedang membaca berkas," kata salah seorang staf.Berdasarkan sumber di MA, anggota mejelis hakim Parman Soeparman dan Usman Karim sudah membuat pendapat hukum atas perkara Probosutedjo pada Juni 2005. Pendapat hukum dua hakim itu adalah membebaskan konglomerat Probosutedjo.Namun ketika akan diserahkan ke ketua majelis hakim Bagir Manan, kedua hakim itu diminta membaca lagi berkas perkara Probosutedjo. (aan/)


Berita Terkait