Hak Angket Gubernur Sulsel, Eks Kabiro Ralat soal Sogokan Rp 200 Juta

Hak Angket Gubernur Sulsel, Eks Kabiro Ralat soal Sogokan Rp 200 Juta

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 10:21 WIB
Sidang hak angket Gubernur Sulsel. (Foto: Opik/detikcom)
Makassar - Mantan Kepala Biro (Kabiro) Pembangunan Pemprov Sulawesi Selatan (Sumsel), Jumras, meralat keterangannya uang Rp 200 juta yang akan diberikan Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman. Jumras mengaku keliru menyebut nama Sumardi.

"Saya mohon maaf, yang mau memberi uang Rp 200 juta Anggu dan Ferry, bukan Andi Sumardi. Saya khilaf dan salah bicara di depan Pansus Hak Angket, karena saya lupa dan kurang sehat," ujar Jumras kepada detikcom, Rabu (10/7/2019).


Dia menegaskan bahwa Sumardi tidak ada pada saat Agung Sucipto alias Anggu dan Ferry Tandiari mau berikan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Sumardi tidak tawarkan uang ke saya," kata dia singkat.

Perlu diketahui, pernyataan Jumras ini berbeda dengan yang disampaikan saat sidang Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, Selasa (9/7) kemarin. Dalam persidangan, Jumras menyebut duit Rp 200 juta itu terkait proyek Pemprov Sulsel.


"Lalu saya jawab, silakan, Pak, lelang ini terbuka, silakan diikuti prosesnya. Iya, pokoknya bantu dia. Ini saya titipkan kamu Rp 200 juta, ambil. Saya tolak itu, oleh Pak Sumardi dari dua orang ini. Saya ditunjuk meminta fee," terang Jumras.

Jumras diketahui dipecat dari posisinya setelah dituduh oleh Gubernur Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel. Pada pemeriksaan di hak angket, Jumras pun memberikan klarifikasi.

"Ada yang tertulis kamu, bahwa kamu meminta fee, lalu saya bilang dari siapa? Lalu diambillah surat lalu diperlihatkan ke saya, saya lihat di situ dua perusahaan, dua pengusaha, yang satunya Agung Sucipto, dan satunya bernama Ferry Tandiari," kata Jumras saat menjelaskan pemecatannya oleh Gubernur Nurdin Abdullah.


(fiq/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads