Masyarakat Hukum RI Ajukan Judicial Review Perpres BBM
Jumat, 14 Okt 2005 17:35 WIB
Jakarta - Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) mengajukan permohonan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 55 tahun 2005 tentang harga jual eceran BBM di dalam negeri ke Mahkamah Agung (MA), karena dianggap tidak selaras dengan sejumlah perundangan lainnya. Pengajuan ini langsung dilakukan oleh Direktur Eksekutif MHI AH Wakil Kamal yang diterima oleh Kasubdit Kasasi dan PK TUN MA Abdul Manan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (14/10/2005).MHI menganggap Pepres tersebut tidak mengindahkan prinsip-prinsip pembentukan Perpu sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2004. Selain itu Perpres tersebut jelas bertentangan dengan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi."MK telah menyatakan bahwa pasal 28 ayat 2 dan 3 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pertimbangan MK atas pasal tersebut lebih kepada tanggung jawab negara melindungi segenap rakyat Indonesia," kata Kamal.Menurutnya, dalam sejarah Indonesia, kenaikan harga BBM per 1 Oktober 2005 sungguh spektakuler karena menjadikan rakyatnya pengemis. "Negara sesungguhnya telah menjatuhkan harga diri rakyat Indonesia. Seharusnya mereka memenuhi kebutuhan rakyat terkait dengan penciptaan lapangan pekerjaan dengan penghasilan yang layak," ujarnya.Dengan pernyataan bahwa pengurangan subsidi BBM dilakukan untuk mengurangi beban keuangan negara adalah pernyataan yang keliru dan tidak beralasan. "Atas dasar itu kami meminta agar negara untuk segera mencabut Perpres No 55 tahun 2005 dengan ketentuan apabila dalam tempo 90 hari setelah putusan dikirimkan atau disampaikan ternyata tidak dilaksanakan pencabutan demi hukum Perpres itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya.
(san/)











































