Geledah 3 Lokasi di Solok Selatan Sumbar, KPK Sita Dokumen Proyek

Geledah 3 Lokasi di Solok Selatan Sumbar, KPK Sita Dokumen Proyek

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 21:53 WIB
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria setelah diperiksa KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

"KPK lakukan penggeledahan di tiga lokasi hari ini, yaitu kantor Bupati, LPSE, dan kantor Dinas PU Kabupaten Solok Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).

Febri menyebut KPK menyita sejumlah dokumen proyek dari penggeledahan itu. Namun dia tak menjelaskan detail dokumen proyek apa saja yang disita.

"Diamankan sejumlah dokumen proyek," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada bawahan Muzni.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor.

"Dalam proses penyelidikan di KPK, MZ (Muzni Zakaria) telah menitipkan atau menyerahkan Rp 440 juta pada KPK," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5).


(haf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads