Angkut 56 Kontainer Kayu Ilegal, KM Belawan Ditangkap
Jumat, 14 Okt 2005 17:13 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan kasus illegal logging. Polda Metro Jaya menangkap Kapal Motor (KM) Belawan yang membawa 56 kontainer kayu olahan tanpa disertai dokumen yang lengkap.Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo, KM Belawan ditangkap oleh Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya di Teluk Jakarta pada Selasa 11 Oktober lalu. Kapal milik PT Jakarta Lloyd tersebud dinakhodai Agus Karneli dan memiliki 21 anak buah kapal.Aryanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/205), menjelaskan kapal tersebut berlayar dari Sumatera Barat dan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Kapal diamankan oleh polisi karena dokumen muatan kayu tidak lengkap dan tidak sesuai muatan.Dalam kasus ini, Polda Metro telah memanggil tiga saksi. Ketiganya adalah pengirim kayu di Padang, pengusaha penerima di Tangerang, dan pejabat yang menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSKH).Selain menyita KM Belawan, Polda Metro juga menyita dokumen kapal, 56 kontainer kayu olahan, dan 56 sertifikat SKSKH.
(gtp/)











































