KPK Laksanakan Putusan Kasasi Syafruddin Usai Terima Salinan dari MA

KPK Laksanakan Putusan Kasasi Syafruddin Usai Terima Salinan dari MA

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 19:36 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Syafruddin Arsyad Temenggung masih meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) KPK meski putusan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). KPK menyatakan akan mengeluarkan Syafruddin setelah salinan putusan itu diterima.

"KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Syafruddin, yang merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebelumnya divonis lepas oleh MA terkait perkara dugaan korupsi dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). MA menyatakan perbuatan yang dilakukan Syafruddin sebagaimana didakwakan KPK terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA pun meminta KPK melepaskan Syafruddin dari sel tahanan. Padahal dia sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 13 tahun penjara, yang juga dikuatkan pada tingkat banding dengan hukuman 15 tahun penjara. Semuanya itu kandas atas putusan MA.

Meski demikian, Saut mewakili KPK tetap teguh mengusut perkara itu. KPK pun, disebut Saut, akan tetap memperjuangkan pengembalian dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini.

"Setelah KPK menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Saut.





Simak Juga 'MA Kabulkan Kasasi Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung':

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads