"KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Syafruddin, yang merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebelumnya divonis lepas oleh MA terkait perkara dugaan korupsi dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). MA menyatakan perbuatan yang dilakukan Syafruddin sebagaimana didakwakan KPK terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Saut mewakili KPK tetap teguh mengusut perkara itu. KPK pun, disebut Saut, akan tetap memperjuangkan pengembalian dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini.
"Setelah KPK menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Saut.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini