Money Game Ala Pembalap (5)
Pensiunan PT DI Tertipu Rp 15 M
Jumat, 14 Okt 2005 17:02 WIB
Bandung - Para investor yang menanamkan uangnya di PT Cita Hidayat Komunikaputra milik pembalap nasional, Dedi Hanurawan, mulai murung. Kemurungan ini juga dirasakan oleh para karyawan dan pensiunan PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Mereka tertipu sekitar Rp 15 miliar. Kabar ini sudah menyebar di kalangan pensiunan dan karyawan PT DI. Humas Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI, M. Sidharta, mengaku telah mendengar kabar ini. "Laporan tak resmi memang ada. Tapi masih belum jelas. Orang yang kena tipu susah untuk bicara pada kita. Mungkin malu," kata Sidharta kepada detikcom, Jumat (14/10/2005). Menurut dia, kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa pensiunan dan karyawan PT DI ini bukan yang pertama kali terjadi. Kasus dengan motif yang hampir sama sudah sering terjadi. Menurut dia, rata-rata yang menjadi korban adalah para pensiunan. Para pensiunan dari PT DI menjadi sasaran empuk kasus penipuan dan penggelapan seperti ini."Tetangga saya hilang Rp 20 Juta. Kita masih memantau kasus ini. Saya ingin ada laporan secara resmi ke pengurus. Mafia-mafia seperti itu sudah banyak yang mengincar para pensiunan," ungkapnya.Hingga saat ini, menurut dia, pihaknya tak bosan-bosan untuk mengingatkan para pensiunan PT DI, agar berhati-hati untuk menyimpan dan berbisnis dari hasil dana pensiunan yang diterima dari perusahaan.Banyak pensiunan dan karyawan PT DI tergiur oleh tawaran keuntungan dari bisnis Dedi Hanurawan. Mereka diiming-imingi keuntungan 15-20 persen per bulan dari investasi yang ditanamnya. Bisnis Dedi ini bergerak di bidang penjualan BBM, oli, dan SPBU. Investasi yang masuk ke perusahaan Dedi dari 2001 hingga 2004 diperkirakan mencapai Rp 800 miliar. Dedi memang merealisasikan janjinya untuk memberi keuntungan yang dijanjikan. Namun, mulai tahun 2005, Dedi sudah tidak mengirimkan keuntungan kepada para investor. Saat ini kasus yang menimpa pembalap nasional itu masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polwiltabes Bandung. Dedi Hanurawan (45) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini Dedi Hanurawan masih menjalani proses tahanan di Mapolwiltabes Kota Bandung dengan dugaan penggelapan dan penipuan dana hingga mencapai Rp 800 miliar.
(asy/)











































