"Misalnya mereka kan kesulitan pendanaan dan lainnya. Kita akan coba carikan pembiayaan untuk itu," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Menurut Syafrin, revitalisasi trayek dan armada diperlukan agar program Jak Lingko bisa efisien. Dia mencontohkan revitalisasi trayek itu seperti melakukan pergantian rute (re-routing) hingga mengganti kendaraan Jak Lingko yang tak laik jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait nominal anggaran yang akan disiapkan Pemprov, Syafrin mengaku masih belum mengetahui jumlah dan jenis armada yang perlu direvitalisasi. Dia akan bertemu dengan PT TransJakarta terlebih dahulu.
Untuk batas waktu pemakaian kendaraan umum, dia mengatakan akan mengacu pada Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Batas pemakaiannya yakni 10 tahun.
"Sebenarnya dalam Perda 4 Tahun 2015, sudah ada pembatasan usia di Jakarta 10 tahun. Saya akan dorong untuk segera bisa diimplemtasikan, tapi dalam konteks bahwa operator angkatan umum yang ada, mereka terbantu untuk meremajakan," jelasnya.
(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini