Demi Penguatan HAM, Amnesti untuk Baiq Nuril Pantas Diberikan

Demi Penguatan HAM, Amnesti untuk Baiq Nuril Pantas Diberikan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 13:05 WIB
Jimmy Z Usfunan (dok.detikcom)
Jakarta - Pemerintah mengerucut opsi pemberian amnesti/penghapusan hukum bagi Baiq Nuril. Menurut ahli hukum tata negara Jimmy Usfunan, Baiq Nuril pantas mendapatkannya demi penguatan hak asasi manusia (HAM).

"Pemberian Amnesti oleh Presiden, bukan bentuk intervensi atas kekuasaan kehakiman oleh eksekutif. Melainkan sebagai hak dari Presiden yang berstatus sebagai kepala negara," ujar Jimmy saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/7/2019).


Pemberian amnesti berdasarkan penilaian Presiden yang luas, namun tetap dibatasi oleh konstitusi, etika berbangsa-bernegara dan diberikan atas dasar kepentingan negara. Selain itu, UUD 1945 menjelaskan bahwa salah satu perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, tidak ada persoalan, sepanjang didasarkan pada penghormatan terhadap HAM. Apalagi, kasus Baiq Nuril, dikarenakan oleh belum adanya perlindungan oleh negara kepada kaum perempuan melalui UU Penghapusan Kekerasan Seksual (hingga saat ini belum dibentuk). Sehingga atas dasar ini juga, Presiden dapat menggunakan hak nya untuk mengeluarkan amnesti," ujar pengajar Universitas Udayana Bali itu.

Dalam praktiknya, pemberian amnesti dituangkan dalam Keppres dan diberikan atas 4 hal, yaitu:

1. Atas dasar sikap kemanusiaan, dengan mempertimbangkan keinsyafan pemberontak. Misalnya dalam Keppres 180 Tahun 1959 dan Keppres Nomor 449 Tahun 1961.
2. Atas dasar mewujudkan persatuan dan kesatuan (rekonsiliasi). Ada 8 Keppres yang memberikan amnesti di kasus itu, yaitu Keppres 80/1998, Keppres 123/1998, Keppres 127/1998, Keppres 91/2000, Keppres 92/2000, Keppres 115/2000, Keppres 141/2000 dan Keppres 142/2000.
3. Atas dasar penghargaan terhadap HAM, misalnya Keppres No 93 Tahun 2000 yang menjelaskan penghargaan terhadap HAM dalam dasar menimbang huruf b.
4. Atas dasar mengakhiri konflik melalui perundingan damai, misalnya Keppres 22 Tahun 2005.

Demi Penguatan HAM, Amnesti untuk Baiq Nuril Pantas DiberikanBaiq Nuril bertemu dengan Menkumham (agung/detikcom)

"Melalui praktik pemberian amnesti dapat disimpulkan bahwa setiap kepala negara, memiliki hak yang besar dalam menetapkan standar penilaian terhadap amnesti. Bisa mengikuti standar Presiden sebelumnya, atau membuat standar baru, sepanjang tidak bertentangan dengan Konstitusi dan etika kehidupan berbangsa-bernegara. Penekanan 'kepentingan negara' dalam memberikan amnesti oleh Presiden sebagai Kepala Negara, lebih kepada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Bukan dibatasi pada bentuk ekslusivitas persoalan yang hanya ditujukan pada kasus politik semata," pungkasnya.


Komnas Perempuan Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril:

[Gambas:Video 20detik]






(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads