Kejagung Sidik Kasus Pengalihan Aset Depkes

Kejagung Sidik Kasus Pengalihan Aset Depkes

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2005 16:11 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus pengalihan aset negara milik Departemen Kesehatan. Kejagung menyidik dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus penjualan tanah seluas 22 hektar oleh Yayasan Fatmawati.Tanah seluas 22 hektar tersebut merupakan bagian dari tanah seluas 35 hektar yang merupakan hak pakai Depkes. Tanah tersebut semula hak pakai Yayasan Fatmawati dan kemudian menjadi hak pakai Depkes. Yayasan Fatmawati tidak menerima hal tersebut dan menggugat."Keputusan Mahkamah Agung berisi bahwa Depkes harus membayar Rp 75 miliar. Tapi Depkes hanya membayar Rp 25 miliar. Sisanya Rp 50 miliar dalam perundingan diganti dengan tanah 22 hektar," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji.Menurut Hendarman, kepada wartawan di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (14/10/2005), tanah seluas 22 hektar tersebut kemudian dijual oleh Yayasan Fatmawati, padahal sertifikatnya belum dipisah oleh Badan Pertanahan Negara."Sekarang yang penting bukan masalah jumlah kerugian negara, tapi apakah perbuatan itu melawan hukum atau tidak dalam menjual dan membagi tanah tersebut," kata Hendarman.Kasus ini semula diselidiki Jaksa Agung Muda Intelijen, tapi diserahkan ke Jampidsus karena ada tindak pidana. Dalam penyidikan kemudian ditemukan bukti baru bahwa pembagian tanah telah disetujui Menteri Keuangan, yakni 12 hektar lebih untuk Depkes, dan 22 hektar lebih untuk Yayasan Fatmawati. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads