Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Ganja dari Jaringan Lampung

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Ganja dari Jaringan Lampung

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 12:30 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Ganja dari Jaringan Lampung
Foto: dok.Polres Metro Tangerang Kota
Tangerang - Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan ganja di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Total 8 kilogram ganja disita polisi dari dua tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan jaringan ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya upaya penyelundupan ganja dari Lampung ke Tangerang.

"Kita berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja yang akan melakukan transaksi di Serpong, Kota Tangsel," jelas Kombes Abdul Karim kepada detikcom, Selasa (9/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti informasi itu, tim dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Raden Bagoes Wibisono kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada Minggu (30/6), tim menangkap seorang tersangka berinisial RD di Cibogo, Ciseeng, Kabupaten Bogor.

"Dari tersangka diperoleh barang bukti 3 paket besar ganja dengan berat bruto 2,8 kilogram," kata Abdul.



Penangkapan RD selanjutnya dikembangkan dengan menangkap tersangka AR di Malang Nengah, Ciseeng, Bogor. Dari tersangka AR disita barang bukti 5 paket besar ganja.

"Beratnya 5,2 kilogram. Sehingga total dari kedua tersangka ini 8 kilogram yang kita sita," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka AR, dia mengaku dikendalikan oleh bandar berinisial AM (DPO). Sebelumnya, AM mengirim 1,6 Kilogram ganja dengan menggunakan truk Fuso dari Lampung kepada tersangka AR di Cibubur, Jakarta Timur.

"Ganja tersebut kemudian dibawa ke tersangka RD dan sudah diedarkan ke wilayah Tangerang dan Jakarta," sambungnya.

Polisi masih mengembangkan jaringan tersebut. Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau diancam seumur hidup/pidana mati.




(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads