Eks Komandan Tim Mawar Kembali Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim

Eks Komandan Tim Mawar Kembali Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 12:01 WIB
Eks Komandan Tim Mawar, Chairawan (celana cokelat). (Foto: Chairawan)
Jakarta - Eks Komandan Tim Mawar Mayjen (purn) Chairawan kembali melaporkan majalah Tempo ke Bareskrim Polri terkait kerusuhan 21-22 Mei. Laporan Chairawan terhadap majalah Tempo sebelumnya ditolak Bareskrim.

Pantauan detikcom, Chairawan tiba di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019), pukul 10.30 WIB. Setiba di Bareskrim, Chairawan langsung masuk ke ruang pelaporan.

"Tujuannya mau melaporkan. Dulu kan laporan katanya suruh ke Dewan Pers dulu, sekarang hasil Dewan Pers sudah ada, saya laporkan lagi," kata Chairawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Saat pertama kali melaporkan majalah Tempo, Chairawan disarankan polisi lebih dulu mengadu ke Dewan Pers. Dari pelaporan ke Dewan Pers, Chairawan kemudian membuat klarifikasi.

"Dewan Pers itu saya berhak mendapat hak jawab dan permintaan maaf. Itu hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Chairawan melaporkan majalah Tempo ke Dewan Pers karena mengaitkan eksistensi Tim Mawar dengan kerusuhan 21-22 Mei. Chairawan kemudian memberikan klarifikasi.

Kini, Chairawan sedang menunggu hasil rapat pleno Dewan Pers. Putusan tersebut nantinya akan memperkuat laporan Chairawan di Bareskrim.




"Jadi begini, sekarang kita sudah sidang. Sekarang kita tinggal tunggu keputusan dari Dewan Pers. Langsung kita pleno, keputusannya kita terima. Namanya keputusan. Jadi kita sudah diperiksa dan kita tunggu putusan sidang pleno Dewan Pers," kata pengacara Chairawan, Herdiansyah, di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Kendati demikian, Herdiansyah tetap berkukuh membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Kliennya tetap akan melaporkan pemberitaan majalah Tempo itu ke Bareskrim Polri. Sebab, menurut dia, Dewan Pers hanya mengatur soal kode etik jurnalistik.

"Kalau untuk ke jalur hukum lain, klien saya tidak... Dewan Pers kan tidak berwenang. Dewan Pers hanya kode etik tentang jurnalistik. Kalau ada yang lain kan hak kami sebagai warga negara menempuh jalur hukum yang lain," jelas Herdiansyah.


(abw/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads