DPD Ajukan 2 RUU ke DPR
Jumat, 14 Okt 2005 16:04 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan 7 hasil pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Dua RUU yang diajukan, yakni RUU pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, khususnya Kabupaten Gorontalo Utara, serta RUU hak administratif dan keuangan lembaga tinggi negara.Sedangkan 7 hasil pengawasan yang dilaporkan adalah pengawasan pelaksanaan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pelaksanaan pilkada, pengelolaan daerah perbatasan, pengelolaan kehutanan, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan pendidikan, dan pengelolaan ibadah haji."Kami menyerahkan prakarsa DPD dan hasil pengawasan kami ke daerah-daerah," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita.Hasil kerja senator tersebut diterima Ketua DPR Agung Laksono dalam rapat tertutup di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10/2005).Agung menyatakan DPR menerima dan akan membahas RUU yang diajukan DPD. "DPR menugaskan Baleg, Pansus, dan Panitia Anggaran untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dari DPD. Hasil ini juga dapat menjadi bahan dalam rapat dengar pendapat antara komisi di DPR dengan pemerintah," urai Agung.
(aan/)











































