Tak Harus Kasus Politik, Amnesti Dinilai Layak untuk Baiq Nuril

Tak Harus Kasus Politik, Amnesti Dinilai Layak untuk Baiq Nuril

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 10:59 WIB
Bivitri Susanti (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pemberian amnesti dalam sejarah Indonesia kerap diberikan untuk kasus-kasus politik. Namun dalam kacamata hukum tata negara, tidak ada larangan bagi presiden untuk memberikan amnesti di luar kasus politik.

"Saya setuju ini hukum progresif sehingga bisa lebih leluasa melihatnya lebih jauh. Koridornya tetap jelas dalam hukum," kata ahli hukum tata negara Bivitri Susanti di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Bivitri kemudian merujuk pada perdebatan perumus Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 amendemen. Dalam pembahasan itu, para perumus tidak terlalu memperdebatkan hak presiden memberikan amnesti dipakai untuk kasus apa saja.

"Pembahasannya berfokus keinginan kuat untuk membatasi kekuasaan Presiden. Di dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 sangat jelas, yaitu tidak ada sama sekali harus kasus politik," ujar pengajar STHI Jentera Jakarta itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Bivitri membedah alasan lahirnya amnesti, yaitu kepentingan negara. Selama ini, hal itu dimaknai sebagai kepentingan negara dari kejahatan politik, kelompok pemberontak, atau kegiatan politik. Namun kasus Baiq Nuril bukan kasus politik. Oleh sebab itu, Bivitri meminta Jokowi memaknai kasus itu dalam konteks materi perkaranya, yaitu diskriminasi terhadap perempuan.

"Pemerintah sejak 1984 berkomitmen menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Ini (amnesti Baiq Nuril, red) gestur penting bagi Jokowi untuk menguatkan pesan politik, bukan asal-asal memaknai politik. Kedua, penghapusan RUU PKS masih terhambat di DPR. Ini penting bagi pemerintah menunjukkan pada kasus konkret seperti Baiq Nuril," pungkas Bivitri.

Dalam kasus itu, Baiq Nuril sejatinya dilecehkan oleh Haji Muslim. Untuk membela diri, ia kemudian merekam pembicaraan telepon Haji Muslim yang berisi perkataan cabul. Oleh MA, perekaman dan penyebarluasan itu dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum sehingga Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.


Simak Video "Komnas Perempuan Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril"

[Gambas:Video 20detik]




(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads