UU Antiterorisme Dikaji Ulang

UU Antiterorisme Dikaji Ulang

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2005 15:35 WIB
Jakarta - Menyusul aksi bom Bali II, pemerintah mengkaji ulang UU Antiterorisme. Institusi sipil akan dilibatkan dalam upaya mencegah ancaman teroris."Karena terorisme merupakan tindakan luar biasa, jadi harus diadakan UU luar biasa," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono sebelum mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10/2005).Rapat yang dipimpin SBY diikuti oleh seluruh anggota kabinet Indonesia Bersatu. Rapat ini akan menggodok kembali UU Antiterorisme.Menurut Menhan, pemerintah sudah saatnya memperkuat UU Antiterorisme. Sebab dalam 3 tahun terakhir telah terjadi 4 kali serangan teror di tanah air."Namun kita sering dituduh sebagai sumber teror, padahal sebenarnya kita adalah sasaran teror," ujar Menhan.Dalam kesempatan itu, Menhan membantah pengkajian ulang UU tersebut merupakan desakan dari luar negeri. "Pemerintah tidak pernah sekali pun melaksanakan kebijakan apa pun atas desakan pihak asing, apakah itu Singapura, Malaysia, Amerika, atau Australia. Kita yang tentukan lingkup dan substansinya," urai Menhan.Dijelaskan dia, gerakan terorisme telah terpecah menjadi beberapa kelompok dan tidak tertutup kemungkinan ada unsur dari luar negeri yang terlibat didalamnya. Contohnya, kasus penangkapan tersangka bom Bali di Banten yang ternyata menerima pelatihan dari Filipina. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads