"Dua minggu terakhir kami mendapatkan laporan berkaitan pencurian uang di ATM, padahal nasabah tidak melakukan transaksi. Setelah kita selidiki, kita temukan ada empat orang pelaku yang melakukan kegiatan di Kota Tenggarong, Kutai Kartanegara. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang masih dalam pengejaran Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara," kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar di kantornya, Kutai Kertanegara, Senin (8/7/2019).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Sandri Fals (28), warga Bogor; Afif Khoir (25), warga Kabupaten Ogan Komeng Ulu Selatan; dan Ari Wibowo (26), warga Tangerang. Ketiga pelaku ditangkap di tempat terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku sempat beroperasi di ATM di Tenggarong dan kota besar lainnya di Kalimantan Timur pada Februari 2019. Namun, saat hendak ditangkap, para pelaku kabur.
"Saat itu mereka berhasil membobol dana simpanan nasabah melalui ATM. Tidak tanggung-tanggung, dalam dua hari mereka berhasil menggondol uang Rp 39 juta milik dua orang nasabah," kata Anwar.
Para pelaku membagi peran dalam beraksi menguras rekening korban. Mereka selalu beroperasi di ATM yang sepi pengunjung. Setelah memasang plastik untuk mengganjal kartu ATM korban, pelaku menyuruh korban menelepon operator. Namun pelaku sudah memanipulasi nomor telepon operator yang ternyata adalah nomor pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengaku uang yang didapatkan digunakan untuk membeli motor yang digunakan untuk operasional selama di Kaltim dan berfoya-foya di Tenggarong dan Balikpapan. Selama di Kaltim, mereka menginap di salah satu hotel terkenal di Kota Tenggarong.
"Yang menarik, para pelaku ternyata mendapatkan ilmu mencuri uang nasabah dengan menggunakan ATM ini setelah belajar dari seorang residivis yang saat ini ditahan di lapas Depok," kata Anwar.
Dari para tersangka, polisi menyita 12 kartu ATM, dua buah sepeda motor, 54 lembar stiker call center palsu, plastik pengganjal ATM, helm yang digunakan pelaku saat mengganjal mesin ATM, 2 buah obeng, dan uang tunai Rp 1.150.000.
Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP ayat 3, 4, 5, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Kutai Kartanegara.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini