Keluarga: Pengajuan Grasi Terserah Amrozi dan Muklas

Keluarga: Pengajuan Grasi Terserah Amrozi dan Muklas

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2005 15:27 WIB
Surabaya - Keluarga terpidana mati peristiwa bom Bali I Ustad Jafar Shodiq, yang merupakan kakak kandung Ali Gufron alias Muklas dan Amrozi menyerahkan sepenuhnya pengajuan grasi kepada kedua adiknya yang tengah dipenjara di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. "Keluarga belum ada rencana mengajukan grasi ke presiden. Kita akan rundingkan dulu, termasuk dengan Muklas dan Amrozi, karena masalah grasi adalah hak keduanya," kata Ustad Jafar Sodiq saat dihubungi detikcom, Jumat (14/10/2005).Keluarga Ustad Djafar dari Pondok Pesantren Al Islam asuhan Ustad Zakaria di Tenggulun, Lamongan paling banyak terlibat dalam bom Bali I. Selain Muklas, ada Amrozi dan Ali Imron. Dari ketiga orang bersaudara tersebut, Muklas dan Amrozi dihukum mati. Sedangkan Ali Imron karena dinilai kooperatif divonis hukuman seumur hidup.Karena vonis mati itulah, Muklas dan Amrozi mendapat hak untuk mengajukan grasi atau keringanan hukuman kepada presiden melalui MA sebelum ada kekuatan hukum bersifat tetap dan dieksekusi. "Keluarga di sini tidak mau mengambil keputusan sepihak. Karena jika kita mengajukan, tetapi mereka menolak bagaimana. Ya kita serahkan kepada mereka saja. Keputusan tetap ada di tangan Amrozi dan Muklas, karena ini menyangkut keyakinan," ujar Ustad Jafar. Untuk merundingkan perlu dan tidaknya pengajuan grasi, jika kondisi memungkinkan, keluarga Tenggulun berencana akan menjenguk Amrozi dan Muklas ke Nusa Kambangan. "Hanya untuk masalah waktunya kapan, kita akan rembugan dulu dengan keluarga lainnya yang ada di sini," ujarnya. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads