Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh menyebut kejadian itu terjadi pada pukul 03.30 WIB, Minggu (14/7) di sebuah rumah di Jalan Tanah Sereal VII, Tambora, Jakarta Barat.
"Pelakunya ada dua orang, tapi yang kita tangkap baru satu orang. Satu lagi masih kita buru," kata Kompol Iver saat dikonfirmasi detikcom, Senin (8/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka melakukan aksinya bersama-sama saat rumah sedang ditinggal oleh penghuninya. Para pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu depan.
"Saat itu korban pergi berdagang. Sekitar pukul 07.00 WIB korban pulang dan mengetahui pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka," kata Iver.
Korban mengecek keadaan rumah dan diketahui rumah sudah dalam kondisi berantakan. Kedua pelaku itu berhasil mengambil 3 untai gelang emas dan uang tunai Rp 12 juta.
Mengetahui barang berharga dan uang tunainya hilang, korban membuat laporan ke polisi. Uang hasil kejahatan itu lalu digunakan untuk pesta narkoba.
"Perhiasan korban sudah dijual. Mereka gunakan hasil kejahatannya untuk membeli narkoba," kata Kanit Polsek Tambora Iptu Suprihatin saat dihubungi terpisah.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini