"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati," ujar JPU Eriyanto dalam sidang di PN Curup, Bengkulu, sebagaimana dilansir Antara, Senin (8/7/2019).
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Syarip didampingi hakim anggota Riswan Herafiansyah dan Hendri Sumardi. Sedangkan terdakwa didampingi Redo Exsan (advokat dari LBH Bhakti Unib).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim PN Curup menunda persidangan kasus pembunuhan ibu dan kedua anaknya itu hingga Senin (15/7) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Jamhari Muslim didakwa menjadi pelaku pembunuhan terhadap Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua anaknya Melan Miranda (16) serta Chyka Ramadani (10), yang terjadi pada 12 Januari 2019. Pembunuhan sadis itu terjadi di kediaman di Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.
Pasal yang dikenakan jaksa ialah pelanggaran pasal 339, 338, 340, 351 KUHP, pasal pencurian dengan kekerasan, pelanggaran pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.
Hasnatul kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang dan dua anaknya Melan Miranda (16), pelajar kelas X MAN Curup dan Chyka Ramadani (10) pelajar kelas III SD. Jamhari diamankan petugas Polres Bengkulu Selatan, Senin pagi (14/1) sekitar pukul 05.00 WIB saat berupaya melarikan diri ke Krui, Provinsi Lampung.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini