"(Berkas kasus Kivlan) kan sudah, sudah lama dikirim, ya dikirim hari Jumat (5 Juli)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Berkas tersebut saat ini masih diteliti jaksa. Polisi berharap berkas segera dinyatakan lengkap (P-21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita tunggu, masih diteliti jaksa. Mudah-mudahan P-21," tuturnya.
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel karena merasa tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan polisi kepada Kivlan.
Kivlan juga sempat diperiksa beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dari Habil Marati. Polisi menyebut Habil Marati memberikan sejumlah uang kepada Kivlan untuk diteruskan kepada para eksekutor sekaligus untuk membeli senpi ilegal.
Namun Kivlan membantah jika dikatakan menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati sendiri ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Pengacara Usahakan Kivlan Zen Hadir di Praperadilan:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini