DPR Tak Akan Respons Surat Ketua MK Soal BBM
Jumat, 14 Okt 2005 14:01 WIB
Jakarta - DPR tidak akan merespons surat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dasar hukum penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Alasannya, DPR hanya pihak yang diberi tembusan dalam surat tersebut."Karena ini sifatnya tembusan, kami tidak akan merespons secara langsung," ujar Ketua DPR Agung Laksono usai penyerahan hasil pengawasan DPD tentang Panitia Ad Hoc I, II, III, dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10/2005).Alasan kedua, menurut Agung, dalam surat Ketua MK kepada Presiden SBY tersebut tidak terdapat satu kalimat pun yang menyatakan pemerintah melanggar konstitusi. "Karena itu kami tidak perlu menanggapi," kata Agung.Dalam kesempatan itu Agung juga menegaskan, MK tidak berkapasitas memberikan peringatan kepada pemerintah. DPR-lah yang punya kewenangan mengingatkan pemerintah terhadap kinerja dan pelaksanaan UU.Meski demikian Agung meyakini surat MK dikirimkan dengan niat baik. "Saya kira itu niat baik untuk mengingatkan pemerintah agar keputusan yang diambil tidak lagi mengambil konsideran UU yang sudah mengalami amandemen," katanya.Sementara Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, yang ditemui wartawan pada kesempatan yang sama, menegaskan DPD belum bersikap secara resmi. Karena menurut tata tertib, sikap resmi DPD harus diambil melalui rapat pimpinan dan anggota. Sampai saat ini pimpinan dan anggota masih reses. Tapi dalam waktu dekat akan diagendakan untuk dibahas. "Setelah kami berkumpul, kami akan bahas apakah perlu mengambil sikap atau tidak," tukas Ginandjar.Sebagaimana diberitakan, MK mempertanyakan sikap pemerintah dalam menetapkan harga BBM yang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bukan pada revisi MK atas UU Migas yang telah dilakukan melalui putusan judicial review MK pada 21 Desember 2004.
(gtp/)











































