Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, MA hanya berwewenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi saja. Hal ini sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat 1. Sedangkan, untuk permohonan grasi dan abolisi yang berhak memberikan pertimbangan kepada Presiden itu adalah DPR, itu diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945.
"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara, namun sebelum Presiden memutuskan, apakah ditolak amnesti itu, terlebih dahulu mendengar, perhatikan atau pertimbangan dari DPR. Jadi bukan MA, kalau grasi dan rehabilitasi itu MA beri pertimbangan ke presiden, tapi kalau amnesti atau abolisi, yang memberi pertimbangan sebelum Presiden memutus adalah DPR," kata Andi saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh majelis hakim setelah pelajari putusan kasasi, yang menghukum Bai Nuril ya berpendapat bahwa alasan bahwa ada muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata tidak terbukti. Putusan kasasi itu sudah tepat dan benar, karena yang diadili terdakwa dinyatakan bersalah, karena memang perbuatannya memenuhi unsur pidana," jelas Andi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan memberi amnesti atau pengampunan hukum kepada Baiq Nuril Maknun tas perkara ITE. Bamsoet menilai tak ada salahnya Jokowi memberi amnesti ke Baiq Nuril.
"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril karena, dalam tanda petik, kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
"Tidak ada salahnya kalau presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," imbuhnya.
Simak Video "Surat untuk Presiden, Upaya Terakhir Baiq Nuril"
(zap/nvl)











































