Soal Amnesti Baiq Nuril, MA: Kewenangan Presiden dengan Pertimbangan DPR

Soal Amnesti Baiq Nuril, MA: Kewenangan Presiden dengan Pertimbangan DPR

Zunita Putri - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 11:51 WIB
Foto: Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat konferensi pers di Mahkamah Agung (Zunita-detikcom).
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak akan mencampuri permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril Maknun atas perkara ITE. Amnesti yang diajukan seorang warga negara keputusannya menjadi kewenangan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pertimbangan DPR.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, MA hanya berwewenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi saja. Hal ini sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat 1. Sedangkan, untuk permohonan grasi dan abolisi yang berhak memberikan pertimbangan kepada Presiden itu adalah DPR, itu diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945.

"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara, namun sebelum Presiden memutuskan, apakah ditolak amnesti itu, terlebih dahulu mendengar, perhatikan atau pertimbangan dari DPR. Jadi bukan MA, kalau grasi dan rehabilitasi itu MA beri pertimbangan ke presiden, tapi kalau amnesti atau abolisi, yang memberi pertimbangan sebelum Presiden memutus adalah DPR," kata Andi saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, menurut Andi Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dengan permohonan putusan hakim mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata itu dinilai tak terbukti oleh MA. Sebab, majelis hakim PK telah mempelajari putusan hakim kasasi. Dalam putusan itu hakim PK menilai unsur kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata seperti permohonan Baiq tidak terpenuhi.

"Oleh majelis hakim setelah pelajari putusan kasasi, yang menghukum Bai Nuril ya berpendapat bahwa alasan bahwa ada muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata tidak terbukti. Putusan kasasi itu sudah tepat dan benar, karena yang diadili terdakwa dinyatakan bersalah, karena memang perbuatannya memenuhi unsur pidana," jelas Andi.


Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan memberi amnesti atau pengampunan hukum kepada Baiq Nuril Maknun tas perkara ITE. Bamsoet menilai tak ada salahnya Jokowi memberi amnesti ke Baiq Nuril.

"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril karena, dalam tanda petik, kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

"Tidak ada salahnya kalau presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," imbuhnya.


Simak Video "Surat untuk Presiden, Upaya Terakhir Baiq Nuril"

[Gambas:Video 20detik]




(zap/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads