Uji Materil UU MA dan KY, MK Minta Pemohon Ajukan Alat Bukti

Uji Materil UU MA dan KY, MK Minta Pemohon Ajukan Alat Bukti

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2005 13:26 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materil UU No.5/2004 tentang MA dan UU No.22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY). Namun pemohon dari Lembaga Advokat Dominika diminta menyerahkan alat bukti yang diajukan dalam sidang.Alat bukti tersebut antara lain berupa kronologi kasus yang ditangani utusan MA dan utusan pengadilan. UU No.14/2004 merupakan perubahan atas UU No.14/1985. Dalam kasus ini pemohon mengajukan uji materil terhadap pasal 13 ayat 1 dan pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No.5/2004.Sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/10/2005), diketuai Maruarar Siahaan dengan anggota Muktie Fadjar dan Ahmad Rustandi. Dalam sidang yang hanya berlangsung 15 menit, majelis hakim juga meminta kepada pemohon untuk membacakan kembali intisari dari alasan pengujian materil yang pada persidangan sebelumnya harus mendapatkan perbaikan terlebih dahulu.Dalam sidang itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mempersiapkan keterangan dari ahli pada persidangan berikutnya dengan terlebih dahulu mempersiapkan ringkasan keterangan dan riwayat hidup dari orang tersebut.Diinformasikan juga pasal-pasal yang diajukan pemohon untuk dilakukan uji materil yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 adalah pasal 15 ayat 1 pasal 12 ayat 1 dan 2, pasal 13 ayat 1 dan pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No.5/2004. Sedangkan UU No.22/2004 terkait dengan pasal 21, pasal 23 ayat 3, 4, 5 dan 6. (umi/)


Berita Terkait