Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, ketika adanya kekosongan jabatan wakil kepala daerah dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka parpol pengusung menyetor 2 nama bakal calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dilakukan pemilihan.
"Proses tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh partai politik pengusung. Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat kesemuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari partai politik pengusung. Jika sudah menyepakati 2 (dua) orang maka disampaikan ke DPRD melalui kepala daerah," ujar Akmal dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilihat detikcom, Minggu (7/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, DPRD DKI, dalam hal ini, memilih 1 dari 2 nama yang diusulkan parpol pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno semasa Pilgub DKI 2017. Adapun mekanisme pemilihan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD.
"Dalam hal Rapat Paripurna tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c maka dapat dilakukan penundaan sampai 2 kali sehingga mencapai quorum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 97 PP Nomor. 12 Tahun 2018," terang Akmal.
Bagaimana jika 2 kali penundaan paripurna belum juga kuorum? Maka, pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk bermusyawarah atau dengan mekanisme voting.
Akmal juga menegaskan bahwa DPRD DKI tidak bisa menolak terhadap 2 nama yang diusulkan parpol pengusung. Dalam hal ini, PKS sudah mengusulkan Agung Yuliyanto dan Akhmad Syaikhu.
"Bahwasanya DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap 2 (dua) orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari partai politik pengusung," kata Akmal.
Pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri. Sehingga DPRD mengembalikan ke partai politik pengusung untuk menggenapkannya.
(dkp/idn)