Said Agil Nilai Dakwaan JPU Tidak Cemat & Diskriminatif

Said Agil Nilai Dakwaan JPU Tidak Cemat & Diskriminatif

- detikNews
Jumat, 14 Okt 2005 11:35 WIB
Jakarta - Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Said Agil Husin Al Munawwar dinilai tidak cermat dan tidak dapat diterima. Karena dakwaan tidak dapat diterima, maka persidangan kasus korupsi atas Said Agil harus dihentikan sampai di sini.Dalil ini termuat dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Said Agil, Mohammad Assegaf cs, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Jumat (14/10/2005). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cicut Sutiarso.Dakwaan juga dinilai tidak tepat dan diskriminatif. Alasannya, Said Agil baru diangkat menjadi Menteri Agama (Menag) pada 9 Agustus 2001, sehingga dana biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) tahun 2001 tidak mungkin diterima oleh terdakwa, tetapi oleh Menag periode sebelumnya, yaitu Mohamad Tolchah Hasan.Pengacara juga mempersoalkan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk mengadili Said Agil. Sebab menteri mempertanggungjawabkan semua kebijaksanaannya kepada presiden. Sehingga hanya presiden dan DPR yang berhak menilai apakah benar telah terjadi pelanggaran.Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi pengacara terdakwa. (gtp/)


Berita Terkait