Dukung Qanun Poligami, FPI Aceh: Niatlah Nikah untuk Jihad

Dukung Qanun Poligami, FPI Aceh: Niatlah Nikah untuk Jihad

Datuk Haris Maulana - detikNews
Minggu, 07 Jul 2019 10:27 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Lhokseumawe - Front Pembela Islam (FPI) Aceh mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera melahirkan qanun tentang hukum keluarga. FPI mendukung salah satu aturan di qanun itu yaitu soal poligami asalkan suami tetap berlaku adil.

"Kami FPI Aceh mendukung sepenuhnya DPRA untuk segera lahirkan qanun legal poligami bagi orang kaya dan yang mampu. Bahkan, bagusnya bupati minimal tiga, DPR Kab/kota dua, DPR Aceh tiga, Camat dua, KUA dua dan Kades boleh dua. Termasuk yang penghasilan dan harta memadai boleh dua," kata Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim At-Tahiry dimintai tanggapan detikcom, Minggu (7/7/2019).

Muslim menyebutkan, bagi mereka yang ingin berpoligami harus terlebih dahulu memenuhi syaratnya. Salah satunya, menurut Muslim adalah syarat Adil karena itu ketentuan Alquran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Syarat bisa poligami harus siap untuk berlaku adil lahir batin, dan perlu di ingat oleh lelaki jangan sekali-kali menikahi perempuan karena nafsu semata, tapi niatlah nikah untuk melindungi wanita, niatlah nikah untuk jihad," sebut Muslim.

Menurut Muslim, poligami juga bertujuan supaya tanah Aceh penuh dengan orang Aceh itu sendiri. Kasihan tanah Aceh masih banyak yang kosong dan juga sayang kalau orang Aceh selalu kalah karena masyarakatnya sedikit.

"Maka jika qanun itu lahir. Insya Allah akan lahir anak Aceh tiap tahunnya tiga kali lipat. Tiap tahun bertambah minimal 500 ribu jiwa dan untuk 15 tahun ke depan Insya Allah ada minimal 20 juta jiwa," tambah Tgk Muslim.



Muslim melihat, selama ini warga Aceh tidak bertambah dan malahan semakin berkurang. Sejak tahun 1999, warga Aceh ditaksir 4 juta orang hingga sampai sekarang. Bahkan, malah berkurang karena musibah Tsunami, meninggal semasa konflik, meninggal akibat narkoba dan lainnya.

"Kita harapkan semua umat Islam agar tidak ada yang menolak syariat Allah, karena poligami bahagian dari syariat, maka menolak poligami adalah sama dengan mnolak syariat Allah. Qanun poligami penting agar poligami dilakukan oleh orang yang mampu dan cukup syarat bukan untuk semua orang," ujar Muslim.


KH Ma'ruf Amin Enggan Berpoligami, Alasannya?:

[Gambas:Video 20detik]


Dukung Qanun Poligami, FPI Aceh: Niatlah Nikah untuk Jihad



(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads