Laporkan Korupsi, Irjen Deptan Diadukan Cemarkan Nama Baik
Kamis, 13 Okt 2005 20:01 WIB
Jakarta - Setelah melaporkan korupsi Deptan ke Kejagung, Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pertanian Zainal Bachruddin dan Sekretaris Deptan Udeng Ibrahim justru diadukan ke polisi. Kedua pejabat Deptan itu dituduh mencemarkan nama baik mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Produksi Peternakan Sofyan Sudrajat terkait laporan korupsi proyek pengadaan vaksin flu burung dan impor daging ilegal ke Kejagung. Sofyan melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2005). Sofyan didampingi kuasa hukumnya, Azhar Indra. Sofyan menilai, materi aduan kasus korupsi Deptan mengenai penyimpangan proyek pengadaan vaksin flu burung dan impor daging ilegal hanya bersumber pada surat kaleng. "Surat itu mirip dengan surat kaleng yang pernah saya terima tanggal 30 Maret 2004," ungkap Sofyan.Menurut Dirjen Bina Produksi Peternakan periode 1999-2004 itu, surat kaleng itu telah dikaji oleh mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pertanian A. Hidayat Rahardian. Hasil pengkajian, seperti yang ditulis dalam surat Irjen Nomor 68 dan 69/RC.240/H/05/2005, menyatakan tidak ditemukan penyimpangan. Sementara itu kuasa hukum Sofyan, Azhar Indra, mengatakan, laporan Irjen Deptan ke Kejagung tidak masuk akal. Salah satu hal yang tidak masuk akal itu yakni, potensi kerugian negara dalam dugaan KKN pengadaan vaksin flu burung sebesar Rp 56,9 miliar. Angka Rp 56,9 miliar merupakan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan vaksin. "Masak korupsi bisa 100 persen?" kata Azhar. Azhar juga meragukan laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung tersebut karena hanya ditandatangani Sekretaris Deptan. "Ini kasus besar, mana mungkin menteri dalam hal ini diwakilkan," tandas Azhar.Selain melaporkan kedua pejabat Deptan itu, Sofyan juga akan melaporkan Sekretaris Jenderal Deptan Hasanuddin Ibrahim dan salah satu tenaga ahli menteri Sri Mulyanto. "Mereka kan melakukan fitnah dengan pernyataannya di beberapa media," kata Azhar. Siap Adu Data Pada kesempatan itu Sofyan juga menantang Irjen Deptan untuk saling adu data untuk membuktikan kebenaran. Menurut Sofyan, saat pengadaan vaksin flu burung pada Juli 2005, dia sudah tidak menjabat sebagai Dirjen. Sofyan mengaku sudah keluar sejak bulan Mei 2005. "Saya siap dipertemukan di mana saja," tegas Sofyan.Sofyan juga membantah telah terjadi korupsi dalam proyek rumah potong hewan dan pengembangan ayam buras. Proyek itu telah diaudit Irjen Deptan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Hasil audit menyatakan tidak ada apa-apa tuh," kata Sofyan. Sementara Mabes Polri yang menerima pelaporan itu menyarankan Sofyan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya karena yang diadukan termasuk pidana umum.
(iy/)











































