"Tersangka meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan empat saksi diperiksa KPK untuk mendalami keterangan terkait penyunatan anggaran yang dianggap sebagai utang oleh Rachmat Yasin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemotongan anggaran yang dianggap utang oleh tersangka RY (Rachmat Yasin)," ucap Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
(fai/idn)