3 Siswi SMA Pelaku Bully di Klungkung Bali Ditetapkan Jadi Tersangka

3 Siswi SMA Pelaku Bully di Klungkung Bali Ditetapkan Jadi Tersangka

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 05 Jul 2019 19:40 WIB
Tiga remaja pelaku bully yang dijadikan tersangka. (Dita/detikcom)
Denpasar - Tiga remaja perempuan asal Klungkung berurusan dengan polisi karena melakukan perundungan (bullying). Ketiga gadis remaja ini tega menendang, menampar, hingga nyaris menelanjangi korban KA gara-gara tudingan 'cabe-cabean'.

Ulah ketiga remaja itu, P (16), NPH (16), dan KAD (18), saat melakukan perundungan ke korban NKA (15) viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2019 di Bukit Buluh Gunaksa, Dawan, Klungkung, tapi viral pada akhir pekan lalu.

"Jadi si pelaku ini merasa korban ini ngomongin dia cabe-cabean ketemu di perempatan jalan gitu, dia sempet bilang si korban ngomong cabe-cabean buat dia. Pas ketemu di TKP di atas bukit, memang tempat wisata, kebetulan korban jalan-jalan sama adiknya naik ke tempat wisata itu ternyata ketemu di sana diberhentikannya sama pelaku, 'Kamu ngomongin saya cabe-cabean ya,' pakai bahasa Bali kan, 'Nggak, saya nggak ngomong,' tapi pokoknya maksa harus ngaku, dia memang nggak merasa ngomong apa-apa ya dimulailah (perundungan)," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan ketika dimintai konfirmasi via telepon, Jumat (5/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ulah ketiga remaja itu termasuk nekat. Tak hanya melakukan kekerasan, ketiganya juga tega nyaris menelanjangi korban.

"Kalau dilihat ada kekerasaannya, ini sampai mau setengah telanjang dibukain bajunya sudah kelihatan branya, dipelorotin celananya kelihatan celana dalamnya, ditendang pinggul, ditendang kena dada, ditendang sampai kakinya. Itulah secara bersama-sama, memang dari pengakuan korban hanya bertiga yang aktif dari saksi-saksi juga mengatakan ya seperti itu," tutur Mirza.

Dari pemeriksaan diketahui, dari dua remaja itu, hanya satu yang menamatkan sekolah di tingkat SMA, sedangkan dua gadis lainnya putus sekolah. Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka tapi tidak ditahan.



"Nggak ditahan karena ancaman hukuman 3,5 tahun. Semua kita lakukan pendampingan pemeriksaan, baik terhadap saksi-saksi baik tersangka maupun korban, kita juga lakukan pendampingan P2TP2A, semua pendampingan dari Dinsos kita hadirkan, linmas, Bapas juga," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga gadis tersebut disangkakan dengan Pasal 80 jo Pasal 76c UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.




'No To Bully' buat Kamu yang Suka Bullying, Tonton Videonya:

[Gambas:Video 20detik]


3 Siswi SMA Pelaku Bully di Klungkung Bali Ditetapkan Jadi Tersangka



(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads