"Serahkan ke aparat kepolisian. Terakhir, saring sebelum sharing. Misalkan banyak (masyarakat menyesal) 'mohon maaf-mohon maaf' setelah itu 'ya saya terpengaruh'," kata komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/3019).
Ia mengatakan, agar tidak terjadi lagi penyebaran hoax, masyarakat harus dapat menerima hasil pemilu dan bersikap legowo. Viryan menyebut semua tudingan kecurangan sudah dijawab di persidangan di MK yang digelar secara terbuka dan dapat diakses masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang budaya siap menang siap kalah bukan hanya kata-kata, masyarakat kita mesti legowo," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial TFQ (47) diringkus aparat lantaran menyebarkan hoax tentang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melalui WhatsApp group (WAG). TFQ menyebut proses persidangan PHPU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hanyalah permainan.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan/atau menghina suatu penguasa atau badan umum dan/atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada detikcom dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7).
TFQ ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (3/7), pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh informasi adanya penyebaran konten berita bohong tentang putusan perkara PHPU oleh MK yang disebarkan ke dalam lima WAG.
Simak Juga 'Usai Putusan MK, Tensi Politik Masih Tinggi?':
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini