Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang tipiring yang dipimpin hakim PN Denpasar Ketut Kimiasa. Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sidang tipiring merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Kota Denpasar.
"Mereka yang disidangkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Dewa Sayoga dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari 14 pelanggar yang disidang tipiring, 9 orang merokok sembarangan dan 2 orang pemilik kafe tak ber-IMB. Ada juga tempat fitness yang menimbulkan suara bising dan 1 orang pemain skateboard di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung.
"Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya pemain skateboard dijatuhkan denda Rp 100 ribu, pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) denda Rp 150 ribu, tempat fitness Rp 250 ribu, PKL Rp 150 ribu, sedangkan untuk pemilik kafe dijatuhkan denda Rp 1,5 juta," cetus Dewa..
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda. Sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
"Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan dan keberadaan Perda," tegasnya.
(ams/asp)











































