Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adliansyah Malik Nasution, di Makassar, Jumat (5/7/2109).
"Tapi sementara waktu, masing-masing SKPD sudah ada terindikasi perjalanan dinas fiktif, sudah ada terindikasi adanya transaksi perjalanan dinas yang tidak diyakini kebenaran buktinya, termasuk juga ada perjalanan dinas yang bukti-buktinya tidak diberikan. Nah, ini semua mau didalami ini. Mau diperluas, termasuk yang lain lain," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi ini kami terima dari Itjen Kemendagri, ada kemungkinan yang diperiksa itu SKPD baru," ujarnya.
"Hasil sementara pemeriksaan enam SKPD sepertinya hampir semua SKPD terindikasi ada perjalanan dinas fiktif. Cuma saya lihat tadi itu baru sampling," tambahnya.
Proses pemeriksaan yang dilakukan inspektorat Sulsel, kata dia, juga mendapatkan hambatan di internal OPD terkait pengumpulan bahan dan data anggaran.
"Ini kan sampling kecil, saya minta diperluas. Cuma pada sekretaris (OPD) tadi kita minta jangan dihambat prosesnya," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan pungli yang terjadi di Dinas Perhubungan Sulsel. Temuan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Sulsel dan hasilnya berupa keluarnya rekomendasi pencopotan.
Temuan oleh KPK ini terkait rekomendasi penerbitan plat kuning. Pada aturannya, pelat kuning ini mendapatkan insentif 70 persen dari biaya yang harusnya dibayarkan. Dalam temuan ini, KPK menyebut ada mahar yang diberikan kepada oknum di Dinas Perhubungan untuk menerbitkan rekomendasi ini.
Adapun OPD yang direkomendasikan oleh KPK untuk diperiksa adalah Dinas Kesehatan (Diskes) Sulsel, Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Pendidikan (Disdik), Biro Umum, serta Sekretariat DPRD Sulsel, Dinas Pendidikan, BPKD, Bappenda, dan Bappeda.
(fiq/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini