HS dan EP tinggal di sebuah rumah di Perumahan Blue Safir, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui kedua orang tua EP tinggal di luar kota. Untuk itu, EP dititipkan kepada HS.
Sementara itu, EP mulai mengeluh sakit saat usia kehamilannya memasuki 5 bulan. HS pun sempat membawa EP ke rumah sakit untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pada 30 Juni 2019, EP melahirkan bayinya dalam kondisi prematur dan tidak bernyawa. HS kemudian membawa pulang jenazah bayi yang dilahirkan EP ke rumahnya.
"Bayi itu dikuburkan di rumahnya di tanaman bunga di pot-pot bunga. Tidak disalatkan, tidak dimandikan secara syariat Islam, tidak. Malam-malam langsung menggali tanah di depan rumahnya. Dikuburkanlah bayi itu. Kurang-lebih kedalaman 30 sampai 40 cm," kata Imron.
Setelah melahirkan EP mengalami perdarahan dan akhirnya meninggal dunia. Akibat perdarahan yang dialami EP tetangga HS kemudian curiga. Warga yang curiga langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Karena perdarahan itu lah tetangga curiga, 'belum nikah belum kawin kok sudah melahirkan'. Di situlah terkuak. Korban meninggal disetubuhi dan dicabuli oleh kakek-kakek tersebut," ungkap Imron.
Kepada polisi, HS mengaku tega melakukan aksi bejatnya itu karena merasa kesepian. HS sendiri memang tidak memiliki istri dan kesehariannya bekerja sebagai tukang las.
HS juga bercerita kepada polisi soal awal mula orang tua EP menitipkan putrinya kepada HS. Dulunya HS hidup bertetangga dengan keluarga EP. Karena hubungan yang baik, orang tua EP yang hendak bekerja di luar daerah kemudian menitipkan putrinya kepada HS.
HS dan EP pun tinggal satu rumah. Namun, karena tidak mampu menahan berahinya, HS pun tega mencabuli EP sejak Desember 2018. Saat itu HS memulai melakukan aksinya dengan meminta EP memijatnya.
"Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan itu sejak Desember 2018 sampai 30 Juni 2019. Modusnya korban disuruh memijat tubuh pelaku, baik tangan, kepala, badan, dan sebagainya. Karena korban 15 tahun, mengertilah. Pelaku ini terangsang akibat pijatan anak tersebut," ujar Imron.
Semenjak itu, HS secara terus-menerus menyetubuhi EP. "Kemudian, pengakuan dia seminggu sekali atau (seminggu) dua kali itu disetubuhi dan dicabuli sejak Desember 2018," ujar Imron.
![]() |
Supaya aksinya tidak ketahuan, HS mengancam EP agar tidak buka mulut soal perbuatan bejatnya. Imron menyebutkan, HS mengancam tidak akan memberi korban makan jika korban buka suara.
"(Korban) Tidak berani (buka suara). Karena mereka hanya tinggal berdua dengan tersangka. Karena ibu korban ada di luar (kota). Bujuk rayu ancaman, infonya kalau anak itu tidak melayani, tidak memijat, akan diusir (dari rumah) dan tidak dikasih makan," ujar Imron.
HS ditangkap polisi pada Rabu (3/7) pukul 00.30 WIB di kediamannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 juncto 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul dan Persetubuhan di Bawah Umur.
Halaman 2 dari 3
Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
[Gambas:Video 20detik]
(nvl/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini