"Sedang kita lakukan pemeriksaan. Tidak ada luka di kepalanya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu di Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, tim Polres Jakarta Barat menangkap tiga penadah kalung emas hasil penjambretan. Polisi mengamankan barang bukti kalung emas yang sudah dilebur.
"Dari hasil pengembangan bahwa kalung tersebut dijual ke penadah. Penadah berinisial DI, kemudian DI menjual ke penadah lainnya, kemudian emas dilebur untuk siap dipasarkan atau siap dijual," ujar Edy.
Menurut Edy, Teguh kerap melakukan aksinya seorang diri. Tak hanya di Tanjung Duren, Teguh juga sering menjambret di lokasi lain.
"Jadi kebetulan yang bersangkutan ini kalau setiap melakukan aksinya seorang diri. Dia pemain tunggal. Apabila sudah berhasil, penadahnya pasti yang tiga ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket dan celana yang digunakan pelaku, dompet, kotak berisi logam perak, satu lempeng leburan emas, hingga ponsel pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini