Sidang yang digelar di PN Palembang dipimpin hakim ketua Subur dengan dua hakim anggota Akhmad Suhel dan Abu Hanafi. Sementara itu, tiga jaksa penuntut umum (JPU) adalah Purnama, Rini Purnamawati, dan Neni Karmila.
"Seperti kita ketahui, sidang perdana ini untuk terdakwa Basta Siahaan didakwa pasal kombinasi. Terdakwa ini didakwa antara UU Perusakan Hutan serta TPPU," ujar jaksa Purnama seusai sidang di PN Palembang, Kamis (4/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 92 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (2) UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
"Prinsipnya, terdakwa didakwa karena melakukan tindak pidana pengelolaan hutan produksi jadi perkebunan kelapa sawit. Seharusnya pengelolaan hutan industri ini harus ada izinnya dari Kementerian KLHK, tapi ini tidak ada," kata Purnama.
Sementara itu, terkait dakwaan pencucian uang, terdakwa diduga membeli ekskavator.
"Jadi hutan produksi diolah pribadi untuk kepentingan sendiri. TPPU ini kita lakukan penyitaan satu unit alat berat hasil dari tindak pidana, untuk operasional di lahan tersebut," katanya.
Terdakwa Basta ditangkap tim Balai Gakkum KLHK seksi III Sumatera Selatan pada Maret 2019 di Musi Banyuasin.
(ras/fdn)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
 