"Di dalam tatib itu sudah ada, tapi tidak tertutup kemungkinan (diubah) tiga perempat kemudian ini, dua pertiga. Hanya, Kemendagri juga merekomendasikan ini kan supaya cepat, ya sudah, setengah plus 1. Ya sudah," ujar Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 106 orang. Jika tata tertib ini diketok, paripurna pemilihan Wagub DKI harus dihadiri minimal 54 anggota.
Pansus akan melakukan rapat Bamus pada Selasa (9/7) dan paripurna pengesahan tatib pada Rabu (10/7).
"Hari Senin (8/9) nanti tinggal difinalisasi rencananya, Rabu (10/7) paripurna laporan pada DPRD penyelesaian tatib, sudah. Tidak ada masalah lagi," ujar Bestari.
Setelah penetapan tatib, akan dibuat panitia pemilihan untuk memverifikasi bakal calon wakil gubernur, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Selanjutnya calon akan disahkan melalui paripurna.
"Setelah lolos verifikasi, ditetapkan di paripurna, dia mundur denda. Kecuali berhalangan kesehatan, meninggal, atau dia gila," kata Bestari.
Jika setelah ditetapkan ada calon mundur, dia akan didenda. "Setelah ditetapkan, ya nggak boleh (mundur). Denda Rp 50 miliar," ujar Bestari.
Simak Juga "Temui Ketua DPRD DKI, Adhyaksa Dault Sarankan Kursi Wagub Segera Diisi":
(aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini