"Uang pengganti sebesar Rp 1.230.000 dibayarkan melalui Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat," kata jaksa M Nur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7/2019).
Jaksa meyakini Remigo terbukti menerima suap dalam berbagai proyek selama masa jabatannya sebagai bupati pada periode 2016-2021. Total suap yang diterima Remigo diyakini jaksa sebesar Rp 1,6 miliar dari berbagai rekanan Pemkab Pakpak Bharat melalui Anderson Karosekali yang menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat.
Selain itu, Remigo dituntut pencabutan hak politiknya, yaitu berupa haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidananya. Atas tuntutan itu, Remigo berniat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
"Saya akan membacakan satu pleidoi dan kuasa hukum juga akan membacakan pleidoi," kata Remigo.
Majelis hakim kemudian menyampaikan bila persidangan itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.
Simak Video "Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Kena OTT KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(rul/dhn)