Pelaku berinisial T (16), warga Dusun II, Desa Orahua Fondrato, ditangkap saat melarikan diri ke hutan yang lokasinya tak jauh dari tempat penusukan di Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo.
Polisi menyita pisau, barang bukti penusukan kepala dusun. Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena korban pernah mengancam akan membunuh keluarga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/fdn)











































