"KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan menyangkut anggaran. Umum saja semuanya," kata Arif setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Dia mengaku tak ingat detail jumlah anggaran saat itu. Menurutnya, semua hal terkait rapat d Komisi II tercatat dalam dokumen yang resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif juga menyatakan tidak tahu peran Markus dalam pengurusan anggaran e-KTP. "Nggak ngerti," ucapnya.
Markus ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan merintangi penyidikan dan dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani.
Kemudian, Markus juga disangka menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP.
Nama Markus juga disebut menerima USD 400 ribu terkait proyek e-KTP dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. KPK pun telah menyita mobil Toyota Land Cruiser terkait kasus ini.
Tonton video Akademisi hingga Jendral Polisi 'Berebut' Kursi Pimpinan KPK:
(haf/dhn)











































