Eksekusi Amrozi Cs Tunggu Permintaan Grasi dari Keluarga
Kamis, 13 Okt 2005 22:00 WIB
Jakarta -
Eksekusi terpidana mati Bom Bali I masih menunggu pernyataan keluarga soal keinginan mengajukan grasi. Ketiga terpidana mati itu adalah Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah meminta Kajati Bali I Wayan Pasek Suartha untuk mendapatkan pernyataan dari keluarga terpidana."Saya minta Kajati Bali untuk mendapatkan pernyataan dari keluarga. Apa grasi atau tidak, kalau tidak akan dibuat berita acaranya," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jalan, Hasanuddin, Jakarta Selatan (13/10/2005). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan ketiga terpidana ini sudah menyatakan tidak akan mengajukan grasi. Namun hal tersebut masih dimungkinkan apabila keluarga ingin mengajukannya."Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang grasi, kendati pun tidak mengajukan grasi. Dimungkinkan bagi keluarga, meskipun tidak melalui persetujuan yang bersangkutan terpidana)," jelas Prasetyo.Menurut Pasetyo, meskipun pengajuan grasi menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Bali, namun dirinya telah memerintahkan Kajati Bali agar proaktif membantu proses pelaksanaan grasi. "Kalau tidak ada grasi, ada pernyataan resmi setidaknya berita acara," jelasnya.
(mar/)










































