"Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Arif sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi untuk Markus pada Selasa (25/6). Namun saat itu Arif tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Markus adalah salah satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Markus ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan merintangi penyidikan dan dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani.
Kedua, Markus disangka menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP.
Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu. KPK juga telah menyita mobil Toyota Land Cruiser terkait kasus ini.
Simak Juga "KPK Jilid IV akan Berakhir, Kasus BLBI dan e-KTP Siap Diwariskan":
(haf/dhn)