"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Selain memanggil Rahmad, KPK memanggil sopir bernama Timbul, Pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono, dan Benny Wiedhata. Mereka turut dijadwalkan sebagai saksi untuk Indung.
Dalam kasus ini, Bowo, yang merupakan anggota Komisi VI DPR, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Asty juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dugaan suap, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Untuk gratifikasi ini, KPK menduga Bowo setidaknya mendapat uang tersebut dari empat sumber berbeda.
Sumber yang diduga terkait gratifikasi Bowo antara lain terkait gula rafinasi di Kemendag, BUMN, pengurusan anggaran di Kabupaten Minahasa Selatan, dan terkait DAK di Kepulauan Meranti, Riau. KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Bowo ini, dari anggota DPR M Nasir, Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, hingga mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
Simak Juga "Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya Status Bowo Sidik di Parlemen":
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini