Kasus Plagiat, Anggota DPRD Riau Diburu Polisi
Kamis, 13 Okt 2005 18:55 WIB
Pekanbaru - Anggota DPRD Riau, Zulfan Heri, selalu mangkir dipanggil Polda Riau dalam kasus plagiat. Kini anggota Fraksi Partai Golkar itu diburu polisi."Kalau ada rekan-rekan wartawan tahu keberadaan Zulfan Heri ini tolong beitahu kami. Kita sudah dua kali melayangkan surat panggilan tapi tidak digubris," kata Kadispen Polda Riau AKBP Amien Rachimsyah kepada detikcom, Kamis (13/10/2005) di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Pekanbaru. Kadispen mengaku pihaknya sudah mencari Zulfan hingga ke rumahnya. Tapi, Zulfan tidak ada. Polisi juga telah mencari ke gedung DPRD Riau. Namun, bagai siluman, Zulfan tidak terlihat batang hidungnya. Menurut Kadispen, Zulfan Heri yang menjadi tersangka kasus plagiat ini selalu mangkir tiap kali ada ada pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan. "Kalau surat kedua ini tidak digubris juga, kita akan layangkan pemanggilan surat ketiga. Sesuai dengan hukum yang berlaku, bila tidak diindahkan juga, kita akan melakukan upaya paksa. Kita akan tangkap Zulfan Heri itu," kata Kadispen geram.Penyidikan kasus plagiat ini sudah berjalan hampir satu tahun lamanya. Zulfan Heri dilaporkan rekannya Abdul Rahman ke Polda Riau terkait dugaan plagit proposal. Ceritanya, Zulfan dan rekannya itu bersepakat membuat proposal tentang penelitian Riau pada tahun 2020. Yang mengerjakan proposal ini adalah Abdul Rahman. Mereka berdua sepakat bila proposal yang diajukan ke Pemprov Riau itu dikabulkan, maka proyek penelitian ini akan dikerjakan bersama. Begitu selesai proposal dikerjakan, secara diam-diam Zulfan Heri menjiplak habis isi proposal itu. Selanjutnya, Zulfan yang merupakan orang dekat Gubernur Riau ini, secara diam-diam membuat proposal baru yang isinya tetap sama. Yang membedakan, tidak lagi tertera nama Abdul Rahman. Secara diam-diam Zulfan mengajukan proposal itu ke Pemprov Riau dan dikabulkan dana Rp 281 juta. Maka anggota fraksi Golkar ini pun menikmati sendiri uang proposal itu.Belakangan, Abdul Rahman merasa heran karena proposalnya tak kunjung diajukan ke Pemprov Riau. Dia pun mencoba mengajukan proposal tersebut, namun tetap menggandeng nama Zulfan Heri. Tapi begitu proposal diajukan, pihak Pemda komplain, karena poposal yang sama sudah lebih dulu dicairkan dananya.Selaku teman, Abdul Rahman mencoba menghubungi Zulfan Heri untuk berbicara secara kekeluargaan. Dalam perbicangan itu, Zulfan mengaku telah mencontoh proposal yang dibuat temannya itu. Dia pun menyanggupi permintaan uang damai dari Abdul Ramhan sebesar Rp 75 juta. Rupanya yang dijanjikan itu tak kunjung dibayar. Bosan menagih, akhirnya Abdul Rahman melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Kasus ini terseok-seok, karena Zulfan seorang anggota dewan. Sehingga untuk melakukan pemeriksaan mesti seizin Mendagri. Tapi belakangan Mendagri memberikan izin untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Zulfan.
(asy/)











































