Dua Kali Ditunda, Joko Driyono Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Dua Kali Ditunda, Joko Driyono Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 08:36 WIB
Foto ilustrasi: Joko Driyono (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Terdakwa penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepakbola, Joko Driyono (Jokdri) akan menghadapi sidang lanjutan siang ini. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan yang sebelumnya sempat dua kali tertunda.

"Sidang hari ini mengagendakan tuntutan," kata JPU Sigit Hendradi, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Serta diagendakan pukul 13.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Secara terpisah, pengacara Jokdri, Mustofa Abidin berharap tuntutan jaksa penuntut umum sudah siap dibacakan hari ini karena sebelumnya sudah diberi kesempatan dua kali tetapi belum siap. Mustofa sendiri mengaku nota pembelaan atau pleidoi dari pihaknya sudah siap.

"Karena sudah dua kali ditunda ya saya harap kesempatan jaksa agar tidak ditunda lagi karena kan sebagaimana majelis hakim kan kemarin menegaskan tentang waktu penahanan yang juga mau habis sehingga tidak cukup banyak waktu untuk mengulur-ngulur lagi," ujar Mustofa.


Mustofa sendiri menilai dakwaan jaksa sulit dibuktikan. Menurutnya berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi justru meringankan dakwaannya.

"Iya kita sudah jauh-jauh hari dari pengacara sudah menyiapkan pembelaan. Lagi pula berdasarkan fakta-fakta kan memang sangat mendukung pembelaan kita," sambung Mustofa.

Sidang tuntutan terhadap pria yang sempat menjabat Plt Ketum PSSI ini sempat tertunda dua kali yaitu pada Kamis (27/6) dan Selasa (2/7). Namun saat itu jaksa menyatakan belum siap dan meminta sidang ditunda.


Jokdri--sapaan akrab Joko Driyono--didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang. Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Simak Juga "Sidang Tuntutan Jokdri Ditunda, Hakim Ingatkan Penahanan akan Habis":




(yld/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads