Menag Bersaksi Tak Pegang, Ajudan Akui Terima Uang

Round-Up

Menag Bersaksi Tak Pegang, Ajudan Akui Terima Uang

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 07:22 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Lukman Hakim Saifuddin pernah membantah keras menerima uang dari Haris Hasanudin. Rupa-rupanya uang sebesar Rp 10 juta itu berada di tangan seorang bernama Hery Purwanto, yang tak lain adalah ajudan dari Menteri Agama tersebut.

Haris merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (KakanwilKemenag Jatim) yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di PengadilanTipikor Jakarta tersebut. Adalah di dalam surat dakwaan Haris yang menyebutkan maksud pemberian uang padaLukman sebagai 'ucapan terima kasih' karenaLukman telah membantu Haris mendapatkan jabatan.Lukman pernah membantah hal itu bersaksi dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 26 Juni 2019. Saat itu Lukman mengaku tidak menyentuh sama sekali uang tersebut.

"Jangankan menerima, menyentuh saja tidak!" kata Lukman saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, Lukman tahu tentang uang itu dari ajudannya tersebut. Dia juga mengaku pada saat itu langsung memerintahkan Hery untuk mengembalikan uang itu.

Apa alasannya Lukman memerintahkan itu?


Mulanya Lukman mengaku datang ke Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang, Jatim. Setelah berkegiatan, Lukman mengatakan adanya uang dari Haris yang diterima Hery.

"Setelah saya tiba di rumah, ajudan saya menyampaikan, 'Pak, ini ada titipan dari Haris, Kakanwil', saya tanya, 'Apa itu?' Honorarium tambahan, itu pernyataan ajudan saya," kata Lukman.

"Saya rasa kegiatan di Tebuireng bukan kegiatan Kemenag dan tidak pada tempatnya terima honor tambahan. Malam itu juga, 9 Maret, kembalikan ke Haris," imbuh Lukman.

Lalu, pada Rabu, 3 Juli 2019, Hery diminta jaksa KPK hadir langsung memberikan kesaksian di pengadilan. Hery mengakui menerima uang itu dari Haris ketika mengawal Lukman di Tebuireng.

"Saya disamperin oleh Pak Haris. (Haris bilang), 'Mas, ikut saya'," kata Hery.

Setelahnya Hery mengikuti Haris ke mobilnya. Di situlah Hery mengaku menerima uang dari Haris. "'Mas, ini saya nitip, honor tambahan buat Pak Menteri'," ucap Hery mengulangi kata-kata Haris kepadanya saat itu.
Seturut dengan keterangan Lukman dalam sidang sebelumnya, Hery mengaku baru melaporkan uang itu di kediaman Lukman. Saat itu juga Hery mengaku diminta Lukman mengembalikan uang itu ke Haris.

"'Waduh, saya nggak berhak menerima. Itu kan acara bukan acara kanwil. Nanti kamu kembalikan saja'," ucap Hery kali ini menirukan ucapan Lukman.

Hery mengaku berniat mengembalikan uang itu apabila nanti bertemu Haris. Namun pada akhirnya Haris dijerat KPK alam operasi tangkap tangan (OTT). Pada akhirnya Hery melaporkan uang itu ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag.

"Saya lalu laporkan ke Irjen dulu lah, terkait gratifikasi bagaimana laporannya. Akhirnya dilaporkan gratifikasi ke KPK," kata Hery.


Simak Video "Video 11 Rekomendasi Menag Terkait Strategi Mediasi Cegah Naiknya Angka Cerai"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads